news

Tarif Masuk Candi Borobudur Batal Naik, Tapi Ada Peraturan Baru, Apa Itu?

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:24 WIB
Harga tarif masuk Candi Borobudur batal naik.. Foto/Pixabay. (PIXABAY/Ehib)

SEWAKTU.com -- Pemerintah akhirnya putuskan untuk tidak jadi menaikkan harga tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur. Hal tersebut menurut arahan Presiden Jokowi.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Selasa 14 Juni 2022.

Ia mengatakan, tarif masuk Candi Borobudur untuk umum bakal dikenakan sebesar Rp 50 ribu per orang.

"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp 50 ribu, pelajar SMA ke bawah tetap Rp 5 ribu," beber Basuki.

Baca Juga: Soroti Rencana Kenaikan Tarif Masuk Candi Borobudur Sebesar Rp750 Ribu, Politisi PDIP: Tidak Masuk Akal

Tetapi, terang Basuki, pemerintah bakal membatasi kuota masuk, yaitu 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara online terlebih dahulu sebelum masuk.

Tak hanya itu, Basuki menjelaskan, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

"Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," terangnya.

Baca Juga: Menko Luhut Umumkan Tarif Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu dan Dibatasi 1.200 Orang Perhari

Pemerintah menilai kebijakan membatasi kuota pengunjung dilakukan untuk konservasi terhadap candi terbesar bagi umat Buddha tersebut.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mencontohkan cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.

"Seperti Mesir tadi contohnya sudah dilarang sama sekali tidak boleh naik ke piramida. Pak Menko sudah pelajari juga, termasuk Machu Picchu," pungkasnya.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB