SEWAKTU.com - Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 2 Bantuan Sosial masih disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Juni 2022.
Jika memenuhi syarat, penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Bagi yang ingin mendaftar bansos PKH dapat dilakukan secara langsung atau online.
Pendaftaran bansos PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, sedangkan pendaftaran langsung dapat dilakukan melalui RT/RW setempat.\
Baca Juga: Ilmu Santet atau Ilmu Hitam, Kekuatan Supranatural untuk Mengendalikan Alam
Berikut cara mendaftar bansos PKH secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
2. Klik ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi data diri dengan lengkap.
4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Idul Adha 2022 Menyentuh dan Penuh Makna, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial
7. Klik ‘Buat Akun Baru’.