SEWAKTU.com -- Hingga kini belum diserahkannya draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Bogor kepada DPRD, ternyata mengakibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto marah.
Karena, dalam berita acara yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pemkab Bogor ada batas waktu yang wajib direalisasikan oleh Pemkab Bogor dalam memberikan draf raperda yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Tetapi, kenyataannya sampai dengan sekarang, Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor) belum sama sekali memberikan draf Raperda itu.
“Ini sudah pertengahan tahun, tapi belum satu pun draf yang masuk kedalam propemperda diserahkan oleh Pemkab Bogor kepada kita,” terang Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Masyarakat Kawal Pemilu 2024
Pada berita acara yang telah disepakati, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor dan Bagian Perundang-Undangan Sekretariat (Setda) Kabupaten Bogor, sudah menyepakati bahwa draf Propemperda 2022 diserahkan paling lambat Maret 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, tertulis dalam berita acara Nomor: 188.34/03/BA-Bapemperda/XI/2021 tertanggal 25 November 2021, yang ditandatangai Kepala Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, Herison dan Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor saat itu, M Rizky.
Tiga poin yang telah disepakati bahwa pihak pertama (Pemkab Bogor) diharapkan pada triwulan pertama atau Maret 2022, telah menyampaikan surat penyampaian beberapa raperda kepada DPRD.
Jika pihak pertama tidak menyampaikan Raperda pada Maret 2022, maka pihak pertama dianggap menggugurkan usulan raperda 2022.
Baca Juga: Janji Pemkab Jalankan Rekomendasi Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto
“Artinya, tidak ada pembahasan APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023. Karena dua itu ada dalam Propemperda 2022 dari rencana 12 propemperda yang direncanakan dibahas tahun ini. Dari eksekutif usulan ada 10 dan dua raperda inisiatif DPRD,” terang Rudy Susmanto.
Ia juga sudah meminta Bappemperda DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat internal dan mengundang Bagian Perundang-Undangan Setda Kabupaten Bogor, untuk membahas langkah apa yang akan diambil.
“Ya sampai Juli ini belum masuk juga draftnya. Kami sudah bersurat dan sudah dibalas suratnya. Tapi mereka malah menyampaikan revisi (pencabutan) beberapa usulan promperda. Boleh saja revisi, tapi ajukan dulu saja,” bebernya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati Bogor