SEWAKTU.com -- Untuk batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat yaitu 20 Juli 2022. Jadi, satu hari lagi Google, Facebook sampai dengan Netflix terancam diblokir.
Netflix, PUBG Mobile, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook cs terancam diblokir di Indonesia. Karena aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.
Pihak Google pada Senin 18 Juli 2022 telah menuturkan bakal masuk dengan aturan PSE yang artinya segera melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Google, Instagram, Twitter WhatsApp Sampai Netflix per 21 Juli 2022
Lalu, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Terakhir, Menkominfo Johnny G Plate dalam kunjungan kerja di Cimahi tetap bergeming soal batas akhir pendaftaran PSE. Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.
Jadi apabila dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 1 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu besok. Namun Menkominfo mengatakan ada sanksi bertingkat dan blokir adalah sanksi tertinggi.
"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," terang Johnny di Cimahi, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Akun Instagram Pejabat Singapura Diserang Pendukung UAS, Ini Kata Jubir Kominfo Singapura
Ia menilai, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.
"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, malinformasi, misinformasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini tensi politik dimulai serta KPU sedang bekerja," beber Johnny.
Sanksi bertingkat yang diutarakan Johnny ada dasarnya dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Seperti dilihat detikINET dalam pasal 7 ayat 3, ada tiga tingkatan sanksi yaitu teguran tertulis, penghentian sementara dan baru pemutusan akses atau blokir.***