SEWAKTU.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menutup akses kepada 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal atau teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin.
Penutupan akses pinjaman online ilegal ini ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa pemerintah sudah melakukan beberapa hal untuk menghapus fintech lending ilegal.
"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari siaran pers, Selasa 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Cara Tradisional Menangkal Santet dan Ilmu Hitam, Ternyata Bisa dengan Daun Kelor
Mulai dari tahun 2018 sampai dengan Agustus 2021, Satgas telah menutup sekitar 3.515 fintech lending ilegal. Dirjen Semuel mengatakan bahwa, kunci paling efektif agar dapat memberantas fintech lending ilegal yaitu dengan literasi kepada masyarakat.
"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," tutur Semuel.
Baca Juga: Cek Sekarang! Pengumuman Rekrutmen PT KAI Tahap 1 Sudah Keluar
Aplikasi fintech P2P lending sekarang sangat menarik untuk masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online.
Akan tetapi, jika masyarakat meminjam melalui P2P lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ada beberapa modus yang dilakukan oleh fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.
Baca Juga: Cek Sekarang! Pengumuman Rekrutmen PT KAI Tahap 1 Sudah Keluar
Seringkali para pelaku ilegal ini memberikan syarat gampang untuk mendapatkan pinjaman online, namun demikian, mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi.
Dengan penutupan 151 perusahaan pinjaman online ilegal ini diharapkan para masyarakat tidak terjerat modus pinjaman online yang sewaktu-waktu dapat menjeratnya.***
Artikel Terkait
Jangan Pernah Kamu Buat Beberapa Zodiak Ini Marah, Urusannya Bakal Bahaya dan Panjang
10 Dampak Mengerikan Pemanasan Global yang Kini Mulai Terjadi, Jangan Pernah Anggap Sepele!
Kedua Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi, Begini Peluang Damai dengan KD
Cara Tradisional Menangkal Santet dan Ilmu Hitam, Ternyata Bisa dengan Daun Kelor