Ratusan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Diblokir Kominfo

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:54 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

SEWAKTU.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menutup akses kepada 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal atau teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin. 

Penutupan akses pinjaman online ilegal ini ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa pemerintah sudah melakukan beberapa hal untuk menghapus fintech lending ilegal.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari siaran pers, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Tradisional Menangkal Santet dan Ilmu Hitam, Ternyata Bisa dengan Daun Kelor

Mulai dari tahun 2018 sampai dengan Agustus 2021, Satgas telah menutup sekitar 3.515 fintech lending ilegal. Dirjen Semuel mengatakan bahwa, kunci paling efektif agar dapat memberantas fintech lending ilegal yaitu dengan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," tutur Semuel.

Baca Juga: Cek Sekarang! Pengumuman Rekrutmen PT KAI Tahap 1 Sudah Keluar

Aplikasi fintech P2P lending sekarang sangat menarik untuk masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online.

Akan tetapi, jika masyarakat meminjam melalui P2P lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Ada beberapa modus yang dilakukan oleh fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.

Baca Juga: Cek Sekarang! Pengumuman Rekrutmen PT KAI Tahap 1 Sudah Keluar

Seringkali para pelaku ilegal ini memberikan syarat gampang untuk mendapatkan pinjaman online, namun demikian, mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di ponsel pengguna aplikasi.

Dengan penutupan 151 perusahaan pinjaman online ilegal ini diharapkan para masyarakat tidak terjerat modus pinjaman online yang sewaktu-waktu dapat menjeratnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X