SEWAKTU.COM - Mengapa Kominfo blokir 10 platform? Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Mohammad Isnur menyayangkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 10 website dan game online.
Hal ini sebagai konsekuensi pemberlakuan Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Tapi, apakah ini dapat membenarkan Kominfo blokir 10 platform?
"Sampai kapan Kominfo akan merumuskan kebijakan tanpa landasan konstitusional dan HAM?" kata Isnur. Simak Pendapat Muhammad Isnur tentang Kominfo blokir 10 platform.
Baca Juga: Tagar #BlokirKominfo Menggema di Twitter, Begini Tanggapan Kominfo
Dalam pandangannya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal pendaftaran aplikasi atau situs tertentu.
Lebih jauh, ada beberapa aturan dalam Perkominfo 20/2022 yang berpotensi melanggar hak privasi masyarakat. “Seperti penghapusan konten sepihak, hingga pemberian akses akun privat ke negara,” sebut dia.
Isnur merasa Kominfo mesti belajar dari kasus pemblokiran internet di Papua yang terjadi 2019 lalu.
Baca Juga: PayPal Diblokir Kominfo? Mari Mengenal Apa Itu PayPal
“Mereka (Kominfo) jelas dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum karena asal melakukan pemblokiran dan melanggar hak asasi netizen. Eh, kali ini masih melakukan hal yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) telah mengkiritisi aturan PSE tersebut.
Dalam keterangannya pada Kompas.com, 19 Juli 2022, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Nenden Sekar Arum mengungkapkan, Perkominfo 20/2020 berpotensi membungkam ekspresi dan opini publik.
Nenden menyoroti Pasal 9 Ayat (3) dan (4) dalam Perkominfo tersebut soal frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” yang dinilai tidak memiliki definisi yang jelas.
Namun, Kominfo telah menyatakan bahwa pemblokiran itu bersifat sementara. Akses aplikasi dan situs bakal kembali dibuka jika pihak tersebut sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik dan mengirimkan informasi tanda daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.***