Tagar #BlokirKominfo Menggema di Twitter, Begini Tanggapan Kominfo

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:31 WIB
Tagar #BlokirKominfo Menggema di Twitter, Begini Tanggapan Kominfo (Screenshot/Instagram/@johnnyplate)
Tagar #BlokirKominfo Menggema di Twitter, Begini Tanggapan Kominfo (Screenshot/Instagram/@johnnyplate)

SEWAKTU.COM - Tanda pagar alias tagar #BlokirKominfo masih menjadi trending topic di lini masa Twitter yang terus awet dibahas netizen pada hari ini, Sabtu (30/7/2022). Apa reaksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Tagar #BlokirKominfo tersebut ungkapan netizen akan sejumlah platform digital yang diblokir oleh Kominfo. Layanan yang dimaksud, yaitu Yahoo mesin pencarian internet, Steam, Epic Games, Dota2, Counter Strike, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Platform digital ini diblokir sebagai imbas dari tidak mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah ditutup pada 20 Juli 2022 silam.

Baca Juga: PayPal Diblokir Kominfo? Mari Mengenal Apa Itu PayPal

Namun rupanya, dari 100 platform trafik tertinggi di Indonesia, masih ada yang belum terdaftar. Kominfo kemudian mengirimkan surat peringatan agar segera mendaftar, tetapi hingga batas waktu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB sehingga Steam hingga PayPal ini diberi sanksi dengan diblokir Kominfo.

Pemblokiran yang dilakukan Kominfo itu membuat netizen geram. Sebab ada yang kesulitan bermain game padahal sudah membeli di Steam sampai mengenai transaksi keuangan yang mandek gara-gara PayPal diblokir Kominfo. Tagar #BlokirKominfo pun langsung menggema.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menghargai kebebasan ekspresi masyarakat Indonesia. Tetapi, Kominfo, kata dia, punya alasan pemblokiran Steam hingga PayPal.

Baca Juga: Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo, Apakah Aplikasi yang Sering Kamu Gunakan Terblokir Juga?

"Saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main ke rumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah, di depan pintu orang tua kita buat aturan "sepatu harus dilepas". Sebagian besar teman kita melepas sepatunya, tapi ada sebagian kecil yang tidak mau," tutur Semuel.

"Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, "bro, loe lepas dong sepatu loe." Nah, apa yang kita lakukan itu pilihan," sambungnya.

Analogi tersebut merujuk pada aturan PSE bagi perusahaan yang mengoperasikan layanan secara digital di wilayah Indonesia. Baik lokal maupun asing, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Tutorial Download Video YouTube Gratis Melalui Savefrom.net, Cukup Klik Link di Sini

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Sebagian besar kan PSE sudah mendaftar. "Eh, ini kalian punya banyak penggunanya, tinggal daftar dan urusin dong"," pungkas Semuel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananta Wira Mahmuda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X