SEWAKTU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir 15 game judi online Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengandung unsur perjudian atau game judi online yang diselenggarakan oleh PSE.
Hingga Kominfo telah memblokir akses ke 15 game judi online PSE, menurut hasil verifikasi terbaru.
"Kami telah memblokir akses ke 15 game judi onliner sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian ," kata Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan resmi, Selasa.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian ," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam pernyataan resmi, Selasa.
Menurut Johnny G Plate, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
Dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny G Plate mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.
"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Johnny.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegasnya. Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny. Berikut adalah 15 nama permainan judi online yang ditutup Kominfo.
Baca Juga: Diserang Lewat Tagar #BlokirKominfo, Kominfo Nyerah Buka Lagi Akses PayPal Cs
1. Qiu Qiu
2. Topfun