SEWAKTU.COM - Apa itu AJB?Sebelum membeli atau menjual rumah, sudah menjadi kewajiban pembeli dan penjual untuk mengecek sejumlah dokumen penting dari properti.
Beberapa dokumen yang penting meliputi Surat Kepemilikan Tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat IMB, Surat PBB hingga AJB. AJB hadir di antara dokumen penting yang tidak boleh terlewatkan, untuk menghindari penipuan dan memastikan transaksi jual beli yang sah.
Lalu, apakah AJB itu dan bagaimana cara mengurusnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Isi Chat WA Rahasia istri Irjen Ferdy Sambo ke Brigadir J: Kamu Staf yang Baik...
AJB Adalah
AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli. AJB adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Yang membuat AJB adalah pejabat umum berwenang seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Biasanya, PPAT pun tinggal mengikuti sejumlah format-format baku yang sudah disediakan.
Pembuatan AJB dilakukan saat seluruh pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh kedua pihak, sesuai kewajibannya masing-masing.
Baca Juga: Kisah Perjuangan Fatmawati Menjahit Bendera Merah Putih Sampai Meneteskan Air Mata
Fungsi AJB
AJB memiliki fungsi penting saat proses transaksi jual beli properti. Tentu saja keberadaan AJB tidak dapat tergantikan.
Untuk mengetahuinya lebih lanjut, berikut ini adalah 3 fungsi AJB yang perlu diketahui:
1. Sebagai bukti transaksi jual beli properti (rumah atau tanah) yang sah dengan kesepakatan harga dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak.