2. Menjadi bukti perkara ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.
3. Sebagai bukti kedua belah pihak memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Syarat Membuat AJB
Jual beli yang merupakan proses peralihan hak milik dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan.
Saat kedua pihak telah melakukan titik temu sebelum proses transaksi, maka kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli akan membuat AJB.
Sebelum membuat AJB, penjual dan pembeli harus sudah memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing seperti penjual memiliki dokumen-dokumen sah yang lengkap dan benar, serta pembeli melakukan negosiasi harga yang telah disepakati.
Adapun beberapa syarat untuk membuat AJB yang biasanya akan diminta oleh petugas PPAT, meliputi:
Data Tanah
1. Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
2. Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
3. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air
5. Surat Roya dari Bank (jika masih hipotik)
Data Penjual dan Pembeli (Perorangan)
Artikel Terkait
Blokir Steam Dicabut, Video Orang Afrika Ucapkan Terimakasih ke Kominfo
Ramai! Pengemis Nyawer Biduan, Menari Sambil Mengeluarkan Sejumlah Uang Dari Sakunya
Ustaz Yusuf Mansur Buat Pesantren Fashion Week, Terinspirasi Dari Citayam Fashion Week
Lord Rangga Sunda Empire Resmi Jadi Manajer Klub Liga 3 Indonesia, Tatanan Sepakbola Kita Bakal Bangkit
Kapolri Ngamuk, 25 Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bakal Diproses