news

Pihak-pihak Paling Getol Jadikan Ferdy Sambo Tersangka dan Dipenjara

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 22:20 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dan langsung dipenjara. (Istimewa)

Pencopotan Ferdi Sambo tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022. Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. "Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Seebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap beserta kendaraan taktis dan dinasnya menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tiba di Bareskrim Polri, Minta Maaf ke Institusi Polri dan Ucapkan Belasungkawa

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan kedatangan sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap itu guna memenuhi permintaan dari Kabareskrim Polri, Komjem Agus Andrianto.

"Kehadiran Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Andi mengatakan kedatangan tersebut ditujukan hanya dalam pengamanan Gedung Bareakrim Polri.

Ia menampik adanya kedatangan personel Brimob tersebut dikaitkan dengan penahanan terhadap Bharada E pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Sementara pantauan media, mobil taktis tersebut meninggalkan lokasi parkir sekira pukul 17.55 WIB usai tiga personel Brimob lengkap dengan seragam loreng dan rompu turun melalui lift Gedung Awaloedin Djamin.

Selain itu, para personel turut pula membawa senjata laras panjang saat didapati keluar dari Gedung Awaloedin Djamin. Hingga akhirnya diketahui Ferdy Sambo sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Mako Brimob.

**

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB