SEWAKTU.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini memang telah di bawa ke lokasi khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Hal ini dikarenakan Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukann Irjen Ferdy Sambo juga disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Media Tempo Dihack Usai Beritakan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Diantaranya adalah diduga mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Usai Suaminya Jadi Tersangka dan Dipenjara
Bahkan terkait hal itu, Dedi memastikan, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi.
Dalam hal ini, Dedi memastikan Kapolri telah berkomitmen untuk mengusut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dengan tuntas sampai ke akar-akarnya.
Baca Juga: Jalan Panjang Drama Tewasnya Brigadir J hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Pasalnya, pembuktian secara ilmiah nantinya akan menunjukan fakta yang sebenar-benarnya tentang kasus penembakan Brigadir J ini.