news

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan Ferdy Sambo tersangka. Foto//Istimewa. (Foto//Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah umumkan kabar terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," tutur Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri merinci pasal yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo. Diketahui, Polri sudah menjadikan tiga orang tersangka, antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga: Resmi! Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yaitu pembunuhan berencana. Tak diketahui detail pasal yang disangkakan kepada K.

Naiknya status tersangka diberikan kepada Ferdy Sambo setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Agustus 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Baca Juga: Isi Surat Bharada E Ditulis Tangan untuk Keluarga Brigadir J, Tulis Duka Cita Mendalam Lalu...

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB