SEWAKTU.com -- Kuasa hukum dari barada e yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Datangnya pengacara barada e bertujuan untuk mengajukan permohonan status Justice Collaborator atau JC untuk barada e.
Kenapa barada e mengajukan Justice Collaborator? Diketahui, pengajuan Justice Collaborator barada e setelah barada e membongkar kejadian sebenarnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui, barada e mengajukan Justice Collaborator atau JC lantaran meminta perlindungan saksi untuk dirinya. Pengacara barada e hari ini telah resmi mengajukan Justice Collaborator ke LPSK.
Baca Juga: Barada E Ngaku Dirinya yang Tembak Brigadir J Pertama Kali, Perintah dari Ferdy Sambo
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum (Justice Collaborator) di LPSK. Jadi kami harapannya bertemu dengan pimpinan di LPSK," terang kuasa hukum barada e di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 8 Agustus 2022.
Deolipa membeberkan bahwa pihak kuasa hukum membawa salinan surat kuasa dan surat perlindungan saksi yang diajukan oleh barada e.
Dia menuturkan bahwa alasan barada e mengajukan Justice Collaborator agar kasus kematian Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J terbuka yang sebenarnya.
"Kepentingan membuka dan membuat terang persoalan ini siapa pelaku utamanya tentunya barada e dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator," imbuhnya.
Baca Juga: Barada E Bongkar Semuanya, Pembunuhan Brigadir Yoshua Bukan di Rumah Ferdy Sambo? Ternyata...
Diketahui, LPSK telah memberi lampu hijau jika dari pihak barada e ingin mengajukan Justice Collaborator. Untuk syarat yang menyertai, yakni pemohon mau terbuka untuk membuat terang suatu perkara.
"Silakan (mengajukan Justice Collaborator), kami belum terima permohonan resminya. Syaratnya bukan pelaku utama dan mau membuat terang perkaranya," terang Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dimintai konfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022.
Edwin menyebut tahapan pengajuan Justice Collaborator sama dengan pengajuan sebelumnya. Namun ia mengatakan akan ada tambahan lain berupa keterangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan barada e sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Tak hanya itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Barada E Mengaku Dirinya Bukan Pelaku Utama: Ferdy Sambo Pelakunya
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Kini Langsung Dibawa ke Mako Brimob Depok
Istri Ferdy Sambo Menangis, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas...
Brigadir Ricky, Nama Baru yang Jadi Tersangka dalam Kasus Ferdy Sambo, Siapa Dia?
Tidak Tes PCR, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Ada di Lokasi Kejadian Penembakan Brigadir J