Barada E Ngaku Dirinya yang Tembak Brigadir J Pertama Kali, Perintah dari Ferdy Sambo

- Senin, 8 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Barada E ngaku tembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)
Barada E ngaku tembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Pengacara dari barada e atau Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin membeberkan sederet fakta mengejutkan perihal kasus Brigadir J tewas. Pengakuan barada e sontak menjadi heboh.

Disebutkan, barada e mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Dari perngakuan barada e yang mengejutkan adalah ternyata tidak ada baku tembak dengan Brigadir J seperti apa yang diungkapkan Mabes Polri.

Lantas, penembakan Brigadir J yang sebenarnya seperti apa? Di mana lokasi penembakan Brigadir J. Apakah barada e mengetahui semua kejadian yang sebenarnya kasus Irjen Ferdy Sambo tersebut?

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," terang Burhanuddin menurut pengakuan barada e seusai dikutip dari TvOneNews, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Barada E Bongkar Semuanya, Pembunuhan Brigadir Yoshua Bukan di Rumah Ferdy Sambu? Ternyata...

Burhanuddin membeberkan bahwa menurut pengakuan barada e menerima perintah dan tekanan dari atasannya, yang tak lain adalah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo.  Pengakuan dari barada e membeberkan, terangnya, Ferdy Sambo ada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J

"barada e menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Ferdy Sambo,red) ada di lokasi," tuturnya.  Tak hanya itu, dia membenarkan jika barada e yang menembak pertama Brigadir J.

Tetapi begitu, barada e memastikan usai itu ada pelaku lain yang menembak dan tidak ada penganiayaan sebelum Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Barada E Mengaku Dirinya Bukan Pelaku Utama: Ferdy Sambo Pelakunya

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain. (Penganiayaan,red) tidak ada," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait laporan polisi pihak keluarga Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X