SEWAKTU.com -- Tim Khusus telah melakukan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi perihal kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus Putri Chandrawathi ditemukan adanya tindak pidana. Hal itu yang membuat Putri Chandrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo tersangka namun tidak langsung ditahan. Putri Candrawathi tersangka diumumkan langsung di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka," terang Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Walau istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi tersangka, tutur Agung, Putri Chandrawathi tidak langsung dilakukan penahanan. Hal tersebut lantaran yang bersangkutan masih sakit.
"Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan)," jelasnya.
Diketahui penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawati Tersangka Pembunuhan Brigadir J atau Tidak Menunggu Pengumuman Bareskrim Polri
Dua laporan polisi tersebut dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi karena tak ditemukan tindak pidananya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan. Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat 12 Agustus 2022.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua, para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.***