news

Grafik Konsorsium Tambang Libatkan Jenderal Polisi Bintang Tiga, Setoran Bulanannya 18 Titik Rp54 Miliar

Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:37 WIB
Grafik Konsorsium Tambang di Medan dan Kaltim. Foto/Istimewa. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Beredar senbuah foto grafik konsorsium tambang yang menyeret Jenderal Bintang Tiga dan Jenderal Bintang Tiga mencuat ke publikpada Senin 22 Agustus 2022.

Disebutkan bahwa, grafik konsorsium tambang menyeret nama Jenderal Bintang Tiga berinisial AA dan HR disebutkan mengatur konsorsium tambang di wilayah Medan dan Kalimantan Timur.

Tersebarnya foto grafik konsorsium tambang Jenderal Bintang Tiga tersebut menjadi perhatian. Kasus konsorsium tambang Jenderal Bintang Tiga menguap usai kasus Kaisar Ferdy Sambo Konsorsium 303 judi online beredar beberapa waktu kemarin.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kaisar Ferdy Sambo Konsorsium 303 Judi Online, Terungkap...

Menurut informasi, konsorsium tambang Jenderal Bintang Tiga terbagi dua kelompok. Menurut grafik konsorsium tambang Jenderal Bintang Tiga antara lain AA disebutkan kelompok konsorsium tambang wilayah Medan. Lalu HR adalah konsorsium tambang Kalimantan Tim.

Disebutkan jika grafik konsorsium tambang dibeberkan bahwa Jenderal Bintang Tiga mendapatkan uang setoran konsorsium tambang 3M x 18 titik lokasi yang ada di Medan.

Jadi apabila ditotal, selama sebulan Jenderal Bintang Tiga dapat setoran sekitar Rp 54 miliar. Uang puluan miliar tersebut sangatlah fantastis.

Baca Juga: PDF Kaisar Ferdy Sambo Konsorsium 303 Judi Online Terbongkar, Ini 5 Nama Jenderal Polri yang Terlibat

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak mau mengungkapkan grafik konsorsium tambang yang menyeret Jenderal Bintang Tiga itu.

Karena, Polri saat ini masih fokus pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

“Sementara timsus msh bekerja dan fokus terkait pasal 340 subsider 338 JO pasal 55 dan 56 KUHP,” terang Dedi, Senin 22 Agustus 2022.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB