Trending Konsorsium 303, Apa Artinya Konsorsium?

- Senin, 22 Agustus 2022 | 09:01 WIB
Ilustrasi artinya konsorsium. (Istimewa)
Ilustrasi artinya konsorsium. (Istimewa)

 

SEWAKTU.com - Sedang ramai istilah konsorsium di media sosial. Banyak yang bertanya apa artinya konsorsium. Terlebih sedang hits istilah konsorsium 303 pasca beredarnya grafik konsorsium yang mengarah pada tubuh Polri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan bahwa konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.

Definisi lain konsorsium dalam bidang usaha adalah salah satu bentuk kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam satu pekerjaan. Kesepakatan dalam kerjasama bisnis ini dapat meliputi berbagai jenis pekerjaan.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Dapodik 2023 dan Manfaatnya

Setiap entitas yang berada di bawah konsorsium, tetap independen sehubungan dengan operasi bisnis normal mereka dan tidak memiliki suara atas operasi anggota lain yang tidak terkait dengan konsorsium.

Mengutip investopedia.com, konsorsium adalah kesepakatan yang sering dijumpai di sektor non profit, misalnya antar lembaga pendidikan. Konsorsium pendidikan sering mengumpulkan sumber daya seperti perpustakaan atau kegiatan penelitian, dan membaginya ke seluruh anggota kelompok untuk memberi manfaat bagi pelajar mereka.

Jenis-jenis konsorsium antara lain:

  • Gabungan beberapa pengusaha/industriawan yang mengadakan suatu usaha (proyek) bersama.
  • Kumpulan pedagang dan industriawan.
  • Pembiayaan bersama suatu proyek oleh beberapa bank atau lembaga keuangan.
  • Gabungan berbagai organisasi (sosial, kepemudaan, dsb) untuk mengadakan aktivitas/gerakan bersama (biasanya secara tetap), tetapi masing-masing tetap berdiri sendiri-sendiri.
  • Himpunan para pakar/sarjana dari disiplin ilmu/bidang yang sama untuk mengurus kepentingan bersama.
  • Suatu usaha bersama untuk memenuhi suatu proyek/tujuan tertentu

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Bagi Perempuan, Karena Dari Seorang Perempuanlah Karakter Anak Terbentuk

Dasar Hukum Pembentukan Konsorsium

Konsorsium atau yang biasa di kenal dengan Joint Operation (non integrated system/non-administrative/bukan badan hukum) adalah suatu kesepakatan bersama subjek hukum untuk melakukan suatu pembiayaan, atau kesepakatan bersama antara subjek hukum untuk melakukan suatu pekerjaan bersama–sama dengan porsi-porsi pekerjaan yang sudah di tentukan dalam perjanjian.

Konsorsium dalam Hukum Dagang dikenal dengan Persekutuan Perdata (Maatschap). Persekutuan perdata (Maatschap) bukanlah suatu badan hukum atau rechtpersoon, melainkan hanya dilahirkan dari perjanjian-perjanjian para pendirinya saja (subjek-subjek Hukum).

Konsorsium bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan lokal atau pun perusahan lokal dengan perusahaan asing. Salah satu contoh yang dapat kita lihat untuk konsorsium antara perusahan lokal dengan asing adalah dalam kasus tender pengadaan kapal pendukung kegiatan lepas pantai jenis liquefied petroleum gas floating storage and offloading (“LPG FSO”).

Baca Juga: Peran Iptek dalam Dunia Pendidikan

Sehingga untuk mengetaui dasar hukum apa yang digunakan dalam pembentukan konsorsium maka tidak bisa lepas dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata juncto 1338 KUHPerdata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Faturohman SK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X