Aksiologi Politik Hukum: Menakar Manfaat Praktis Ilmu untuk Pembaruan Hukum Nasional

- Jumat, 4 Juli 2025 | 02:20 WIB
Ilustrasi - Menakar Kebermanfaatan Politik Hukum dalam ilmu Pengetahuan danMasyarakat. (Foto: Pixabay/Dieter_G)
Ilustrasi - Menakar Kebermanfaatan Politik Hukum dalam ilmu Pengetahuan danMasyarakat. (Foto: Pixabay/Dieter_G)

SEWAKTU.COMPolitik hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan tidak hanya hadir sebagai kajian akademik, namun juga memiliki nilai aksiologis yang nyata, terutama dalam menyelesaikan persoalan hukum dan mendorong reformasi hukum nasional.

Pertanyaan utama dalam dimensi aksiologi ini adalah: apa manfaat politik hukum sebagai ilmu pengetahuan? Apakah ilmu ini bersifat teoretis, praktis, atau keduanya?

Sama seperti ilmu-ilmu lain, politik hukum memiliki karakteristik aksiologis tersendiri. Namun berbeda dengan cabang ilmu yang lebih teoritis, politik hukum termasuk dalam kategori ilmu praktis.

Artinya, ilmu ini berfokus pada pemecahan masalah nyata, terutama terkait kebijakan hukum di tingkat nasional maupun regional yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Sebagaimana mengutip dari Buku Politik Hukum karya Dr. Hotma Pardomuan Sibuea. Manfaat utama politik hukum terletak pada kemampuannya dalam menganalisis kebijakan negara terkait hukum positif yang sedang berlaku (ius constitutum) dan juga perumusan hukum yang diharapkan berlaku di masa depan (ius constituendum). 

Politik hukum membantu mengungkap dan memahami kebijakan-kebijakan hukum yang sedang dan akan dijalankan oleh pemerintah atau pemegang kekuasaan.

Selain itu, politik hukum juga berperan dalam menilai nilai-nilai dasar yang terkandung dalam tujuan negara, serta bagaimana nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam kebijakan hukum yang berlaku.

Hal ini mencakup evaluasi mana kebijakan hukum telah mencerminkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana termaktub dalam ideologi dan konstitusi negara.

Baca Juga: Ontologi Politik Hukum: Menelaah Objek Kajian Pengetahuan sebagai Ilmu yang Otonom

Tak hanya itu, politik hukum juga menyediakan kerangka analisis untuk mengantisipasi perkembangan dan arah pembangunan hukum di Indonesia.

Kajian ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan hukum masa depan, termasuk dalam proses pembentukan undang-undang di tingkat nasional.

Dengan kata lain, politik hukum tidak sekedar mengkaji norma, melainkan turut berkontribusi dalam menyusun dan menyebarkan arah kebijakan hukum yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Perdebatan Kedudukan Politik Hukum: Antara Disiplin Hukum atau Ilmu Sosial?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X