SEWAKTU.COM – Politik Hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan mandiri tidak hanya memiliki objek dan metode kajian tersendiri, tetapi juga landasan epistemologis yang unik.
Dalam ranah filsafat ilmu, epistemologi menyangkut berbagai persoalan mendasar ilmu pengetahuan, mulai dari teori ilmiah, metode penelitian, hingga titik berdiri dalam memahami suatu objek kajian.
Dalam konteks ini, epistemologi politik hukum mencerminkan pendekatan yang khas terhadap sistem hukum, berbeda dari pendekatan dogmatis yang digunakan oleh ilmu hukum konvensional.
Baca Juga: Ontologi Politik Hukum: Menelaah Objek Kajian Pengetahuan sebagai Ilmu yang Otonom
Sebagaimana yang dikutip dari Buku Politik Hukum karya Dr. Hotma Pardomuan Sibuea. Secara epistemologis, politik hukum memandang hukum dari titik berdiri eksternal, artinya hukum dikaji sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih luas, bukan dari dalam sistem hukum itu sendiri.
Hal ini menempatkan politik hukum sejajar dengan cabang ilmu lain seperti sejarah hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan psikologi hukum, yang juga menggunakan pendekatan eksternal terhadap hukum.
Berbeda dengan ilmu hukum (dogmatika hukum) yang memandang hukum dari dalam dan menempatkan peneliti sebagai bagian dari sistem hukum itu sendiri, politik hukum melihat hukum secara kritis dari luar sistem. Perbedaan perspektif ini membawa dampak besar terhadap metode dan ruang lingkup kajian yang dilakukan.
Pendekatan eksternal dalam politik hukum menghasilkan beberapa konsekuensi penting. Pertama, peneliti politik hukum hanya dapat mengakses dan memahami lapisan luar dari sistem hukum, bukan struktur internalnya.
Kedua, ia tidak dapat menganalisis secara detail derajat sinkronisasi vertikal maupun horizontal norma-norma hukum dalam sistem.
Ketiga, validitas internal norma hukum juga tidak menjadi bagian dari fokus kajian politik hukum.
Baca Juga: Perdebatan Kedudukan Politik Hukum: Antara Disiplin Hukum atau Ilmu Sosial?
Namun, pendekatan eksternal ini juga memberi keuntungan tersendiri. Politik hukum mampu menelaah hukum dalam kaitannya dengan efektivitas penerapannya di masyarakat. Ia juga dapat mengevaluasi bagaimana sistem hukum dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan budaya, atau sebaliknya, bagaimana hukum memberi pengaruh terhadap sistem-sistem sosial lainnya.
Dengan sudut pandang yang lebih luas dan interdisipliner, epistemologi politik hukum memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dijalankan, serta sejauh mana hukum dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Artikel Terkait
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim
Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Mengenal Hukum Perdata di Indonesia