Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim

- Rabu, 2 Juli 2025 | 15:24 WIB
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law (M. Nur Fadli)
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law (M. Nur Fadli)

Sewaktu.com - Dunia hukum internasional pada dasarnya terbagi dalam dua sistem utama, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (common law).

Kedua sistem tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, terutama dalam penerapan sumber hukum dan putusan hakim atau yurisprudensi.

Sebagaimana yang dikutip dari Proceeding of Airlangga Faculty of Law Colloquium. Adapun untuk sistem hukum perdata, yang banyak dianut negara-negara di Eropa Kontinental, terdapat tiga sumber hukum utama: undang-undang (undang-undang), peraturan turunan (peraturan), dan hukum kebiasaan (kebiasaan) selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Hadapi Era Digital, Erwan Setiawan Dorong Generasi Muda Kuasai Hukum Korporasi dan Teknologi AI

Prinsip dasar sistem ini adalah bahwa hukum mendapatkan kekuatan mengikat dari peraturan tertulis yang disusun secara sistematis dalam bentuk kodifikasi. Sistem ini mengedepankan kepastian hukum sebagai tujuan utama.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem hukum perdata. Oleh karena itu, dalam praktik peradilannya, putusan hakim di Indonesia tidak terikat pada putusan sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak menganut asas preseden seperti yang berlaku dalam sistem common law.

Berbeda dengan civil law, sistem common law berkembang dari sejarah hukum di Inggris dan menjadikan putusan pengadilan sebagai sumber hukum utama.

Baca Juga: Menteri Hukum Akan Lapor Ke Prabowo Terkait Putusan Mk, UU Cipta Kerja

Dalam sistem ini, keputusan hakim dalam suatu perkara tidak hanya mengikat pihak yang terlibat, tetapi juga dapat menjadi referensi atau dasar hukum untuk kasus serupa di masa mendatang.

Hal ini dikenal dengan doktrin gaze decisis, yang mewajibkan hakim untuk mengikuti keputusan sebelumnya yang dianggap relevan secara yuridis.

Selain itu, perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum ini, paling tampak dalam penerapan yurisprudensi.

Dalam sistem hukum perdata, yurisprudensi tidak memiliki kekuatan mengikat, sementara dalam common law, yurisprudensi merupakan dasar hukum yang sangat penting.

Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Kembali Muncul, Jokowi Siapkan Langkah Hukum

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X