Secara konteks peradilan, maka sistem hukum yang dianut suatu negara sangat mempengaruhi cara hakim memeriksa dan memutus suatu perkara.
Pengadilan menjadi tempat terakhir bagi para pencari keadilan, sesuai dengan prinsip klasik, “Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi” — keadilan adalah keinginan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.***