SEWAKTU.COM – Hukum Islam dibangun di atas fondasi yang kokoh berupa asas-asas umum yang menjadi landasan berpikir dan pijakan dalam menetapkan serta menegakkan hukum. Kata "asas" sendiri berasal dari bahasa Arab asâsun, yang berarti dasar atau pondasi.
Dalam konteks hukum, asas diartikan sebagai prinsip dasar yang digunakan sebagai rujukan dalam pembuatan aturan konkret dan pelaksanaan hukum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata asas memiliki tiga makna utama: hukum dasar, dasar pemikiran dan pendapat, serta cita-cita yang menjadi dasar suatu organisasi atau negara.
Baca Juga: Mengenal Maqashid Syariah: Tujuan Hukum Islam untuk Kemaslahatan Manusia dan Alam
Sebagaimana halnya Pancasila menjadi asas bagi negara Indonesia, maka hukum Islam juga memiliki asas-asas universal yang menjadi rujukan dalam setiap aspek pelaksanaannya.
Mengutip buku Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia sampai Indonesia karya Dr. Rohidin, terdapat lima asas utama dalam hukum Islam, yaitu:
- Asas Keadilan
Asas ini menempati posisi paling utama dalam hukum Islam. Al-Qur’an secara tegas menyerukan agar umat Islam berlaku adil, yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keadilan dalam hukum Islam berlaku bagi seluruh umat, termasuk pemimpin, rakyat, dan bahkan terhadap musuh sekalipun. Adil juga menjadi standar moral dan sosial dalam menegakkan kebenaran, bahkan di tengah tekanan kekuasaan. - Asas Kebermanfaatan
Selain keadilan, hukum Islam juga menekankan pentingnya asas kemanfaatan. Hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga memberi manfaat bagi individu dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, dalam setiap pelaksanaan hukum, aspek maslahat dan manfaat sosial harus menjadi pertimbangan utama. Ketika suatu peraturan dirasa tidak membawa manfaat atau bahkan menimbulkan kerugian, maka asas ini dapat menjadi dasar evaluasi terhadap penerapannya. - Asas Tauhid
Tauhid sebagai prinsip keesaan Tuhan merupakan pondasi spiritual hukum Islam. Kedaulatan hukum dalam Islam bersumber langsung dari Allah SWT, dan tidak ada satu pun otoritas lain yang dapat menyamainya. Hal ini memperkuat posisi syariat sebagai hukum yang absolut dan tidak bisa diganggu gugat. Prinsip tauhid juga membentuk kesadaran bahwa seluruh aspek kehidupan berada dalam kerangka pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Asas Kemerdekaan atau Kebebasan
Islam menjunjung tinggi kebebasan individu dalam berbagai aspek, seperti kebebasan beragama, berpikir, bertindak, dan berekspresi. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh norma-norma hukum dan tidak boleh melanggar hak orang lain. Al-Qur’an secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Dalam konteks kekinian, asas ini relevan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. - Asas Bertahap dalam Penetapan Hukum
Proses penurunan wahyu melalui Al-Qur’an tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan bertahap sesuai kondisi sosial masyarakat Arab saat itu. Hal ini menjadi bukti bahwa hukum Islam memperhatikan konteks dan kesiapan sosial dalam pelaksanaannya. Bertahap dalam menetapkan hukum juga menunjukkan pendekatan yang humanis dan edukatif. Hal ini sekaligus menekankan pentingnya strategi dakwah dan reformasi sosial yang realistis dan efektif.
Asas-asas ini menjadi rujukan penting dalam memahami dan menerapkan hukum Islam di berbagai lini kehidupan.
Baca Juga: Lima Prinsip Dasar Hukum Islam: Dari Tauhid hingga Tolong-Menolong
Setiap peraturan dan keputusan hukum yang diambil oleh otoritas Islam harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ini agar tercipta sistem hukum yang adil, bijak, dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Baca Juga: Mengenal Epistemologi Politik Hukum
Dengan memahami asas-asas ini secara mendalam, masyarakat Muslim diharapkan dapat mengembangkan hukum Islam yang kontekstual, solutif, dan tetap berpegang pada nilai-nilai ilahiyah.
Artikel Terkait
Ontologi Politik Hukum: Menelaah Objek Kajian Pengetahuan sebagai Ilmu yang Otonom
Mengenal Epistemologi Politik Hukum
Aksiologi Politik Hukum: Menakar Manfaat Praktis Ilmu untuk Pembaruan Hukum Nasional