Ontologi Politik Hukum: Menelaah Objek Kajian Pengetahuan sebagai Ilmu yang Otonom

- Jumat, 4 Juli 2025 | 00:10 WIB
Ilustarsi - Simbol dari Politik Hukum  (Foto: Pixabay/Geralt)
Ilustarsi - Simbol dari Politik Hukum (Foto: Pixabay/Geralt)

SEWAKTU.COMPolitik Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan mandiri terus berkembang dan menarik perhatian kalangan akademisi, khususnya dalam aspek ontologinya.

Salah satu pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apa sebenarnya objek kajian dari politik hukum sebagai ilmu yang otonom?

Sebagaimana yang dikutip dari Buku Politik Hukum karya Dr. Hotma Pardomuan Sibuea. Secara garis besar, objek kajian politik hukum mencakup berbagai kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh negara atau penguasa yang berwenang dalam bidang hukum.

Kebijakan-kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan strategi negara yang bertujuan untuk mewujudkan suatu tujuan tertentu dalam masyarakat.

Oleh karena itu, politik hukum tidak hanya membahas hukum sebagai norma, tetapi juga mencakup aspek kebijakan dalam proses pembentukan, penegakan, dan penegakan hukum.

Baca Juga: Perdebatan Kedudukan Politik Hukum: Antara Disiplin Hukum atau Ilmu Sosial?

Dalam konteks ini, politik hukum memiliki dua bidang kajian utama. Pertama, kebijakan pembentukan hukum, yang mencakup perumusan hukum saat ini (ius constitutum) serta perencanaan hukum masa depan (ius constituendum).

Kajian ini melibatkan berbagai isu penting seperti sistem hukum yang dipilih untuk membangun negara, strategi legislasi nasional, jenis peraturan yang dibutuhkan, serta evaluasi terhadap undang-undang yang ada.

Baca Juga: Politik Hukum Menurut Para Ahli Hukum dan Politik

Kedua, kebijakan penegakan dan penerapan hukum, yang menitikberatkan pada bagaimana hukum diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini termasuk kebijakan penyelesaian penegakan hukum, pelaksanaan keadilan melalui sistem peradilan, serta kebijakan di bidang pelayanan hukum publik.

Dua segi utama ini menunjukkan bahwa politik hukum bukan sekedar perpanjangan dari ilmu hukum atau ilmu politik, tetapi telah memiliki kerangka keilmuan tersendiri yang mengkaji dinamika kebijakan hukum secara sistematis dan terarah.

Dengan menempatkan kebijakan hukum sebagai objek kajian utama, politik hukum berperan penting dalam menjembatani teori hukum dengan realitas sosial-politik.

Kajian ini sangat relevan di tengah dinamika hukum nasional yang terus berubah mengikuti kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan negara.

Baca Juga: Penerapan Politik Hukum sebagai Pilar Terbentuknya Sistem Hukum Nasional yang Responsif dan Berkeadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X