Penerapan Politik Hukum sebagai Pilar Pembentukan Sistem Hukum Nasional yang Responsif dan Berkeadilan

- Kamis, 3 Juli 2025 | 22:46 WIB
Ilustrasi - Potret Pentingnya Peran Politik Hukum sebagai Pilar Keadilan Bangsa (Foto: Pixabay/FsHH)
Ilustrasi - Potret Pentingnya Peran Politik Hukum sebagai Pilar Keadilan Bangsa (Foto: Pixabay/FsHH)

SEWAKTU.COM – Politik hukum memiliki peran strategis dalam membentuk sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.

Sebagai pedoman utama dalam perumusan peraturan perundang-undangan, politik hukum mengintegrasikan nilai-nilai sosial, budaya, dan etika, demi menciptakan keadilan, keamanan, serta menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Relasi Politik dan Hukum: Perspektif Global dari Indonesia, Amerika, hingga Eropa

Penerapan politik hukum menjadi krusial dalam proses pembentukan dan pengembangan sistem hukum nasional.

Peran ini tidak hanya bersifat normatif, namun juga strategis dalam memastikan hukum nasional dapat menjawab dinamika masyarakat Indonesia yang plural dan terus berkembang.

Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia

Sebagaimana yang dikutip dari Intelletika: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Volume 3, Nomor 1, Tahun 2025 tentang Tugas dan Sifat Politik Hukum terhadap Sistem Hukum di Indonesia. Berikut beberapa implementasi utama dari tugas politik hukum dalam pembentukan sistem hukum di Indonesia:

  1. Legislasi yang Sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945

Politik hukum bertanggung jawab setiap regulasi yang disusun mencerminkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai ini, seperti keadilan sosial dan pengakuan hak asasi manusia, menjadi fondasi utama dalam setiap produk legislasi, agar hukum tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimit secara moral.

  1. Responsifitas terhadap Perkembangan Sosial

Sistem hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi.

Oleh karena itu, politik hukum dituntut untuk responsif terhadap perubahan masyarakat. Dalam konteks ini, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menata dan menyesuaikan tatanan sosial demi terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

Baca Juga: Pengertian Politik Hukum menurut Para Ahli Hukum dan Politik

  1. Mewujudkan Keadilan Sosial melalui Legislasi

Salah satu amanat utama politik hukum adalah memastikan hukum berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Hal ini dilakukan dengan merancang undang-undang yang melindungi kelompok rentan dan termarjinalkan, seperti yang tercermin dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang hadir untuk melindungi korban dari kekerasan domestik.

  1. Harmonisasi Hukum Adat, Agama, dan Nasional

Keberagaman sistem hukum di Indonesia merupakan tantangan tersendiri. Politik hukum bertugas untuk menyelaraskan hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional agar berjalan seimbang. Contohnya terlihat dalam pengaturan hukum waris yang mengakomodasi tiga sistem sekaligus: hukum perdata Barat, adat, dan agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Nur Fadli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kiprah Kerja Nyata DPR dalam Mengawal Korban Mafia Tanah

Kamis, 25 September 2025 | 19:46 WIB

Pagar Nusa Resmi Berdiri di UIN KHAS Jember

Selasa, 9 September 2025 | 17:37 WIB

Mengenal Epistemologi Politik Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 | 00:55 WIB
X