SEWAKTU.COM - Hukum Pidana merupakan bagian penting dari sistem hukum yang mengatur mengenai pidana atau sanksi terhadap perbuatan hukum.
Secara umum, istilah Hukum Pidana digunakan untuk Merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat dan batas kewenangan negara dalam memberikan hukuman atas tindakan yang direkomendasikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga: Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim
Dalam konteks ini, hukum pidana yang berlaku disebut sebagai hukum pidana positif atau jus poenale , yaitu sistem aturan yang mengatur kapan, siapa, dan bagaimana pidana dapat dijatuhkan.
Baca Juga: Mengenal Hukum Perdata di Indonesia
Ragam Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki berbagai bentuk dan klasifikasi, tergantung dari sudut pandangnya. Menurut yang dikutip dari Buku Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia karangan Dr. Fitri Wahyuni, ragam pembagiannya sebagai berikut:
- Hukum Pidana Objektif dan Subjektif
- Hukum pidana tujuan (jus poenale) adalah aturan umum (aturan hukum pidana) tentang tindak pidana, sanksi, serta tata cara menjatuhkan pidana.
- Hukum pidana subyektif (jus puniendi) adalah hak negara untuk menuntut, menjatuhkan, dan melakukan pidana terhadap pelaku kejahatan.
- Hukum Pidana Materiil dan Formil
- Hukum pidana materiil memuat aturan mengenai perbuatan yang dapat dihukum, pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta jenis sanksinya.
- Hukum pidana formil atau dikenal sebagai hukum acara pidana, mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil di pengadilan. Orang-orang menyebutnya dengan hukum acara pidana. Hukum ini mengatur bagaimana hukum pidana yang bersifat abstrak harus diberlakukan secara konkrit atau jelas.
- Hukum Pidana Kodifikasi dan Non Kodifikasi
- Kodifikasi seperti KUHP, KUHAP, dan KUHP Militer merupakan kumpulan aturan pidana yang dibukukan secara sistematis.
- Non-kodifikasi mencakup undang-undang khusus seperti UU Tindak Pidana Korupsi, yang berada di luar KUHP namun tetap berlaku. Seperti, UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Hukum Pidana Umum dan Khusus
- Bagian umum (algemene deel), diatur dalam Buku I KUHP, berisi asas-asas dasar hukum pidana.
- Bagian khusus (bijzonder deel), mengatur jenis-jenis kejahatan dan pelanggaran yang spesifik, baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP.
- Hukum Pidana Tertulis dan Tidak Tertulis
- Tertulis sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHP dan UU lainnya.
- Tidak tertulis, dalam artian tidak tercatat dalam Undang-undang, termasuk hukum adat, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan asas legalitas, tetap diakui sebagai sumber hukum di Indonesia.
- Hukum Pidana Umum dan Lokal
- Hukum umum pidana (nasional) berlaku di seluruh wilayah negara dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Hukum pidana lokal diberlakukan oleh pemerintah daerah dan tercantum dalam peraturan daerah (Perda), seperti di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Baca Juga: Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Dengan berbagai bentuk dan pembagian tersebut, hukum pidana berfungsi sebagai alat negara dalam menegakkan keadilan, melindungi masyarakat dari kejahatan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.***
Artikel Terkait
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim
Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Mengenal Hukum Perdata di Indonesia