Melalui epistemologis ini, politik hukum memperkuat posisinya sebagai disiplin ilmiah yang otonom, yang tidak hanya berfokus pada norma, tetapi juga pada realitas hukum dalam praktik sosial dan politik.***
Melalui epistemologis ini, politik hukum memperkuat posisinya sebagai disiplin ilmiah yang otonom, yang tidak hanya berfokus pada norma, tetapi juga pada realitas hukum dalam praktik sosial dan politik.***
Artikel Terkait
Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law serta Pengaruhnya terhadap Putusan Hakim
Pengertian Hukum, Tujuan dan Klasifikasinya di Indonesia
Mengenal Hukum Perdata di Indonesia