Melalui analisis politik hukum, para pembuat kebijakan dapat menyusun keputusan hukum yang lebih responsif, efektif, dan sesuai dengan nilai-nilai dasar negara.
Keberadaan politik hukum sebagai cabang ilmu praktis menjadikannya instrumen penting dalam membangun sistem hukum yang progresif. Ia tidak hanya menjelaskan hukum yang ada, namun juga mengarahkan hukum ke masa depan yang lebih adil dan fokus pada kepentingan publik.***
Artikel Terkait
Perdebatan Kedudukan Politik Hukum: Antara Disiplin Hukum atau Ilmu Sosial?
Ontologi Politik Hukum: Menelaah Objek Kajian Pengetahuan sebagai Ilmu yang Otonom
Mengenal Epistemologi Politik Hukum