SEWAKTU.com -- Polri menuturkan bahwa adanya surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo menjadi anggota Polri.
Adanya surat pengajuan surat pengunduran diri Ferdy Sambo dibenarkan Kapolri saat dikonfirmasi usai datang rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022 malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan jika surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik hari Kamis 25 Agustus 2022 ini.
Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Polri, Sebut Siap Tanggung Jawab Atas Perilakunya
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” terang Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Dedi membeberkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” pungkasnya.***