news

Video Anggota Brimob Ngamuk di Sidang Ferdy Sambo, Nyali Kadiv Humas Polri Langsung Ciut

Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:52 WIB
Oknum Brimob bentak wartawan di sidang kode etik Ferdy Sambo (Fira Nafisah)

SEWAKTU.com -- Anggota Brimob loreng bersenjata lengkap bentak-bentak para wartawan yang meliput sidang etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Momen anggota Brimob itu marah-marah, kala para wartawan menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.

Para wartawan yang mulai riuh di depan Ruang Sidang etik, tiba-tiba anggota Brimob yang turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo langsung membentak para awak media.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Institusi Polri

Anehnya, anggota Brimob yang membentak awak media tepatnya berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak, termasuk Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Woi wartawan denger, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli. Diluar semua,” teriak salah satu anggota Brimob  yang belum diketahui namannya.

Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Polri, Sebut Siap Tanggung Jawab Atas Perilakunya

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam sidang ini, tersangka Ferdy Samba datang lebih awal sekita jam 07.30 WIB.

Jalannya sidang hari ini sidang kode etik Ferdy Sambo itu hanya ditampilkan pada layar untuk sesi pembukaan dan putusan vonis saja.

Baca Juga: Berita Terkini Ferdy Sambo Sidang Kode Etik Polri, Ini Daftar 15 Saksi yang Dihadirkan

Sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 5 saksi. Kelima saksi itu yakni Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.

Alasan saksi dihadirkan tujuannya untuk melakukan konstruksi hukum pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.

“Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S dihadirkan sebagai saksi. Sekaligus akan menjadi konstruksi hukum sidang etik terhadap apa yang dilakukan FS,” kata Dedi di Bareskrim Polri.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB