SEWAKTU.com -- Pengacara tajir Indonesia Hotman Paris memberikan komentar terkait hukuman bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kedepannya.
Sebagai pengacara yang paham hukum, Hotman Paris menuturkan jika ada kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari jerat hukuman mati.
Kenapa Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati meski sudah terjerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J?
Diketahui, saat ini status Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, selanjutnya Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Karena pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," terang Hotman dikutip dari sebuah acara.
Hotman Paris mengatakan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.
"Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," terangnya.
Baca Juga: Identitas Polwan Menangis saat Ferdy Sambo Dipecat, Sedekat Apa dengan Ferdy Sambo?
Hotman Paris melanjutkan bahwa jika hal tersebut benar adanya, maka kubu Ferdy Sambo bisa menyangkal tuduhan pembunuhan berencana.***