Kelas jabatan tertinggi atau kelas 17 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 33.240.000 per bulan.
Sedangkan kelas jabatan terendah atau kelas 1, mendapatkan tunjangan kinerja Rp2.531.250 per bulan.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BRIN," bunyi beleid tersebut, dikutip Sewaktu.com pada Minggu, 4 September 2022.
Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai BRIN 2022 sesuai kelas jabatan:
- Kelas jabatan 17 : Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 : Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 : Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 : Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 : Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 : Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 : Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 : Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 : Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 : Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 : Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 : Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 : Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 : Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 : Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 : Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 : Rp2.531.250
Demikian rincian tunjangan pegawai BRIN 2022 beserta nominal tunjangan kinerja Kepala BRIN sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2022. Aturan ini berlaku terus-menerus hingga terbit Perpres terbaru. ***