Berapa Gaji PPPK Beserta Tunjangannya? Lebih Besar dari PNS? Berikut Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

- Kamis, 13 Januari 2022 | 12:57 WIB
Daftar Gaji PPPK dan tunjangan. Foto/SSCASN.
Daftar Gaji PPPK dan tunjangan. Foto/SSCASN.

SEWAKTU.com -- Untuk daftar gaji PPPK sangat berfariasi tergantung golongannya. PPPK adalah singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK masuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, PPPK memiliki dua jenis, PPPK Guru dan PPPK non guru. 

Mirip seperti PNS, gaji PPPK sama diberikan gaji dan tunjangan. Untuk jumlah gaji PPPK telah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca Juga: Viral! Video Pengunjung Istana Boneka Dufan Turun dari Perahu dan Berselfie Ria, Dihujat Warganet TikTok

Lantas, berapa gaji PPPK bersama dengan tunjangannya? Apakah gaji PPPK lebih besar dari gaji PNS? Rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilulas di artikel ini.

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap. 

Baca Juga: Benar Nggak Ya, Posisi Wanita Diatas Saat Berhubungan Seks Akan Lebih Tahan Lama?

Berikut gaji PPPK beserta tunjangan berdasarkan golongan: 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X