Berapa Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya? Nih Segini Nominalnya

- Jumat, 31 Desember 2021 | 07:52 WIB
Ilustrasi: para pegawai negeri sipil (harian mistar)
Ilustrasi: para pegawai negeri sipil (harian mistar)

SEWAKTU.com -- Berapa Gaji PNS 2022 yang ada di Indonesia? Untuk hal ini telah ditetapkan. Usai para peserta seleksi CPNS memasuki babak akhir.

Diketahui, total sudah ada 81.979 peserta lolos CPNS 2021. Gaji PNS 2022 berupa Gaji Pokok dan beberapa tunjangan lainnya. 

Diketahui, untuk Gaji PNS 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait soal Gaji PNS 2022.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Berikan Nominal Sebesar Ini

Menurut peraturan yang dituliskan, gaji PNS 2022 dikelompokkan dari mulai golongan I hingga golongan IV. Dan untuk Gaji PNS 2022 terendah diterima golongan Ia sekitar Rp1.560.800 - Rp2.335.800. 

Selanjutnya, untuk Gaji PNS 2022 tertinggi diterima oleh PNS dengan pangkat golongan IVe yaitu sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200.

Itulah diatas Gaji PNS 2022 di Indonesia. Selamat bagi yang telah diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil atau (PNS).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X