SEWAKTU.com -- Berapa Gaji PNS 2022 yang ada di Indonesia? Untuk hal ini telah ditetapkan. Usai para peserta seleksi CPNS memasuki babak akhir.
Diketahui, total sudah ada 81.979 peserta lolos CPNS 2021. Gaji PNS 2022 berupa Gaji Pokok dan beberapa tunjangan lainnya.
Diketahui, untuk Gaji PNS 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terkait soal Gaji PNS 2022.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Berikan Nominal Sebesar Ini
Menurut peraturan yang dituliskan, gaji PNS 2022 dikelompokkan dari mulai golongan I hingga golongan IV. Dan untuk Gaji PNS 2022 terendah diterima golongan Ia sekitar Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
Selanjutnya, untuk Gaji PNS 2022 tertinggi diterima oleh PNS dengan pangkat golongan IVe yaitu sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200.
Itulah diatas Gaji PNS 2022 di Indonesia. Selamat bagi yang telah diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil atau (PNS).***
Artikel Terkait
PNS Kecelakaan Mobil Tertusuk Seperti Sate, Depan Tembus Belakang
Waspada! 392 Ribu Orang Bisa Dihapus dari Penerima BLT Subsidi Gaji BSU, Ini Alasannya
Meski AS Diperkirakan Akan Mengalami Inflasi Tertinggi Sejak 1982, Goolge Tak Berencana Naikan Gaji Pegawai
Cara Meminta Kenaikan Gaji Pada Perusahaan Tempat Kamu Bekerja, Berikut Tips dan Triknya
Masalah Pemotongan Gaji Pertamina Dinilai Hanya Sebuah Pengalihan Isu