Sewaktu.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru segera dibuka. Apa saja syarat pendaftaran P3K Guru 2022 yang harus dipenuhi pelamar?
Syarat pendaftaran P3K Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Dalam Permenpan RB itu tertulis syarat pendaftaran P3K Guru 2022 hampir sama dengan syarat pendaftaran P3K tahun 2021.
Baca Juga: Jadwal Seleksi P3K dan Formasi PPPK 2022, Terima SK Tahun Depan
Sebelum mengulas lebih jauh tentang syarat pendaftaran PPPK atau P3K Guru, sebaiknya ketahui dulu berapa jumlah formasi P3K 2022 yang tekah ditetapkan pemerintah.
Formasi CPNS 2022 dan formasi P3K 2022 mengalami penambahan dari sebelumnya 1.086.128 formasi menjadi 1.200.429 formasi.
Penambahan formasi P3K 2022 itu sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 264 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Formasi CPNS 2022
- Sekolah kedinasan : 8.941
2. Formasi P3K Instansi Pusat
- Guru : 50.000
- Dosen : 15.000
- Tenaga kesehatan : 7.000
- Jabatan teknis lainnya : 23.324
- Total : 95.324
3. Formasi P3K Instansi Daerah
- Guru : 758.018
- Tenaga kesehatan : 255.249
- Jabatan teknis lainnya : 41.009
- Total : 1.054.276
4. Papua dan Papua Barat
- Formasi CPNS dan P3K Papua : 28.895
- Formasi CPNS dan P3K Papua Barat : 12.993
- Total : 41.888
Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022
Seleksi P3K Guru 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
❑ Pelamar Prioritas