news

Syarat Pendaftaran P3K Guru 2022, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini

Minggu, 4 September 2022 | 22:38 WIB
PPPK Pematangsiantar berdoa usai terima SK PPPK. Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS. (Dok Pojoksatu.id)

Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.

Baca Juga: Tak Manusiawi, Dede Yusuf Minta Evaluasi Tes CAT PPPK Guru

Pelamar perioritas 1 adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.

Sementara pelamar prioritas 2 adalah guru honorer kategori 2 atau THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas 3 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

❑ Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas dua kelompok, yakni:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik

Pelamar perioritas 1, 2, 3 serta pelamar umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Dokumen Pendaftaran Guru P3K 2022

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022 terdiri dari:

  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Dokumen itu nantinya akan diunggah ke portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) saat melakukan pendaftaran.

Demikian penjelasan tentang syarat pendaftaran P3K guru 2022 berdasarkan Permenpan Nomor 20 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB