news

Cek Syarat Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini

Rabu, 7 September 2022 | 22:02 WIB
Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini. (Tangkap layar/eform.bri.co.id)

SEWAKTU.com - Pemerintah menyalurkan Bantuan Produktif Mikro atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha.

Pemerintah menyalurkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM yang telah memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan.

Ada beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar mendapatkan BPUM 2022.

BPUM 2022 ini disalurkan dengan dana tunai Rp600.000 per pelaku UMKM yang bertujuan untuk membantu melindungi usaha karena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BPUM Eform BRI Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM

Berikut ini syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM 2022.

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai lampirannya.

Baca Juga: Ini 5 Kriteria Pelaku Usaha yang Dapatkan BPUM

- Bukan penerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Melampirkan Surat Keteranga Usaha atau SKU jika domisili usaha berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

- Bukan anggota TNI/Polri.

- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB