Cek Syarat Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini

- Rabu, 7 September 2022 | 22:02 WIB
Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini.  (Tangkap layar/eform.bri.co.id)
Cek Penerima BPUM 2022 Rp600.000, Cair untuk Pelaku Usaha Dengan Kriteria Ini. (Tangkap layar/eform.bri.co.id)

- Bukan pegawai BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH September 2022, Hanya Masyarakat yang Terdaftar Dapat Bantuan Ini

Jika semua syarat di atas terpenuhi oleh pelaku usaha, maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan UMKM agar perizinan berusaha bisa diterbitkan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online lewat situs oss.go.id dengan cara mengisi semua data yang diperlukan.

Setelah pendaftaran online dilakukan, pelaku usaha tinggal menunggu hingga perizinan berusaha diaktifkan.

Sementara itu, untuk cek penerima BPUM 2022, pemilik UMKM bisa mengakses situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP untuk Dapatkan Bansos BPNT, PKH hingga BLT BBM Rp600.000

Berikut adalah cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.

- Klik link eform.bri.co.id.

- Klik menu 'Cek Data BPUM'.

- Ketik Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

- Klik 'Proses Inquiriy'.

Status pelaku usaha, baik itu termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak, akan muncul di layar situs tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X