Pasal 38 menyebutkan kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
b. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Diketahui, acuan penilaian dalam seleksi PPPK yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Hasil dari penilaian itu kemudian diakumulasi. Jika hasilnya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG), maka pelamar dinyatakan lulus seleksi.
Demikian penjelasan terkait kategori honorer yang dapat afirmasi tahap 3 dalam seleksi PPPK 2022. ***