news

Sah! Tarif Ojol Resmi Naik, Segini Tarifnya

Minggu, 11 September 2022 | 17:04 WIB
Tarif Ojek Online Alias Ojol Resmi Naik (Foto/Instagram)

 

SEWAKTU.com -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojek online alias ojol yang mulai berlaku 11 September 2022

penyesuaian tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi per 3 September lalu.

Penyesuaian tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:

Baca Juga: Krishna Murti Unggah Video Ferdy Sambo Ngamuk ke Pendemo Ojol Tahun 2016, Krishna: Tegas Tapi Humanis

Tarif Ojol Zona I

(Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

 

Tarif Ojol Zona II

(Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB