SEWAKTU.com -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojek online alias ojol yang mulai berlaku 11 September 2022
penyesuaian tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersudsidi per 3 September lalu.
Penyesuaian tarif baru ojol di setiap daerah berbeda, tergantung pada masing-masing zonasi. Berikut rincian tarif ojol di tiga zonasi:
Baca Juga: Krishna Murti Unggah Video Ferdy Sambo Ngamuk ke Pendemo Ojol Tahun 2016, Krishna: Tegas Tapi Humanis
Tarif Ojol Zona I
(Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.
Tarif Ojol Zona II
(Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km