SEWAKTU.com -- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 12 September 2022 kemarin
Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 ayat (1) UU TipikoR jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atas dakwaan memberikan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin didakwa memberikan suap terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 untuk mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Roni Yusuf mengungkapkan, pihaknya menimbang banyak aspek dalam perumusan tuntutan kepada para terdakwa, sehingga Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara.
“Memang maksimal 5 tahun. Banyak pertimbangan kami salah satunya keluarga dan baru pertama kali Ade Yasin berkasus Tipikor. Kalau sudah berulang, mungkin akan dituntut maksimal,” jelas Roni.
Dia menjelaskan, dalam tuntutan yang dilayangkan, terdapat faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Ternyata Kumpulkan Uang untuk Suap BPK, Begini Penjelasan KPK
"Kami perhitungkan semua secara subjektif dan objektif,” jelas Roni.
Sementara terdakwa Ihsan Ayatullah juga dituntut dengan 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Maulana Adam dan Rizki Taufik dituntut 2 tahun penjara.