Pasal 34 menyebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai Ambang Batas atau passing grade (PG) terdiri dari:
- Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
- Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; - Nilai Ambang Batas wawancara.
Jika pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
- Jika nilai kompetensi teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
- Jika nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi;
- Jika nilai nilai wawancara masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Para calon peserta seleksi P3K 2022 diimbau agar tidak melakukan kecurangan saat mengerjakan soal CAT PPPK agar tidak senasib dengan 300 peserta seleksi P3K 2021 yang dilarang ikut daftar CASN selamanya. ***