Pasal 34 menyebutkan seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
Nilai Ambang Batas atau passing grade (PG) terdiri dari:
- Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
- Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; - Nilai Ambang Batas wawancara.
Jika pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
- Jika nilai kompetensi teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
- Jika nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi;
- Jika nilai nilai wawancara masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.
Para calon peserta seleksi P3K 2022 diimbau agar tidak melakukan kecurangan saat mengerjakan soal CAT PPPK agar tidak senasib dengan 300 peserta seleksi P3K 2021 yang dilarang ikut daftar CASN selamanya. ***
Artikel Terkait
Info Penting! Menteri PANRB Umumkan Pendaftaran PPPK Dibuka Disertai Jadwal P3K 2022
Lowongan CPNS 2022 Tidak Ada, Formasi P3K Guru 319.716, Tenaga Kesehatan Cuma Segini
Seleksi P3K 2022 Diskriminatif, Nakes Dompu Mogok Kerja, Ancam Boikot Seluruh Puskesmas
Formasi P3K Deli Serdang 2022 Diduga Kosong, Guru Lulus PG Ngadu ke Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek
Info Terbaru P3K 2022, hanya Setengah Guru Honorer P2 dan P2 Diangkat Jadi PPPK