news

Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bogor Tewaskan 1 Orang, Polisi: Ada Luka Terbuka di Dada

Minggu, 18 September 2022 | 18:40 WIB
Polisi gelar konferensi pers dan tetapkan 6 tersangka tawuran antar kelompok yang tewaskan 1 orang remaja (Foto/Pratama)

 

SEWAKTU.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil meringkus enam pelaku tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Roda, Kecamatan Bogor tengah, Kota Bogor hingga menewaskan satu orang remaja berinisal F (18) pada Sabtu, 17 September 2022 kemarin

Sebelumnya polisi mengamankan 18 orang dari peristiwa tawuran antar kelompok remaja yang melibatkan dua kelompok tersebut, namun 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka

Keenam orang tersangka dinyatakan bersalah karena terlibat tawuran antar kelompok remaja dan melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban F (18)

Baca Juga: Sadis! Tawuran Antar Kelompok Remaja Tewaskan 1 Orang, Ada Luka Sabetan di Dada

“ke enam tersangka ini kita bagi dalam tiga kategori kelompok. kelompok pertama ada FS (19) selaku pelaku utama yang melakukan pembacokan dan RH (18) selaku pelaku yang menyuruh melakukan,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada awak media saat menggelar konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Minggu, 18 September 2022

Kelompok yang terlibat tawuran antara Athopink Reborn dengan Parung Destroyer. Motifnya adalah dendam kepada korban karena pernah dipukul.

Ferdy menambahkan, kelompok kedua yakni MDV (14) dan IS (13) selaku pelaku yang turut serta melakukan aksi penganiayaan hingga tewas

Baca Juga: Ngeri! Video Tawuran Pelajar, Saling Bacok Pakai Celurit

Terakhir, kelompok ketiga ada MM (16) dan IF (18) selaku pihak yang menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam.

“Kemudian untuk yang 12 orang lainnya sementara kita masih jadikan sebagai saksi, karena (saat kejadian) mereka memang ada disana, walaupun pada pelaksanaannya tidak ikut secara langsung dan hanya memantau dari jarak tertentu,” tambahnya

Modus dari aksi tawuran tersebut adalah, para pelaku melakukan janjian melalui Media SosiaI Instagram.

Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dikenakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 204 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951

“Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan, antara lain senjata taiam yang dipergunakan tawuran dan senjata ini lah yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia karena luka terbuka di dada,” ungkap Ferdy

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB