Baca Juga: Ngeri! Video Tawuran Remaja saat Sahur di Balitro Kota Bogor, Bawa Celurit Sampai Pedang
Kemudian ada juga pakaian yang digunakan oleh korban pada waktu kejadian dan pada waktu meninggal dunia.
Selanjutnya ada 3 Handphone yang diduga dipergunakan oleh masing-masing kelompok untuk melakukan janjian.
“Kemudian terhadap 6 orang tersangkaa ini kita sangkakan pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perub atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunuikam sajam kita sangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.
Saat ini, para pelaku aksi tawuran antar kelompok remaja ini telah diamankan di Mapolresta Bogor kota
Artikel Terkait
Viral Korban Tawuran Terobos IGD Rumah Sakit, Ada Celurit Masih Nancep di Badan
Tawuran Pelajar di KS Tubun Jakarta, 1 Motor Ditinggalkan Pelaku Tawuran di Lokasi
Polisi Tangkap 11 Pelajar Tawuran Pakai Celurit di Jalan Raya Langkap Lancar Bekasi
Tawuran Perang Sarung Berisi Batu Bikin Resah Masyarakat Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota Janjikan Ini
Tawuran Remaja Saat Ramadhan Marak di Kota Bekasi, 1 Orang Meninggal Dunia