news

Tawuran Antar Kelompok Remaja di Bogor Tewaskan 1 Orang, Polisi: Ada Luka Terbuka di Dada

Minggu, 18 September 2022 | 18:40 WIB
Polisi gelar konferensi pers dan tetapkan 6 tersangka tawuran antar kelompok yang tewaskan 1 orang remaja (Foto/Pratama)

Baca Juga: Ngeri! Video Tawuran Remaja saat Sahur di Balitro Kota Bogor, Bawa Celurit Sampai Pedang

Kemudian ada juga pakaian yang digunakan oleh korban pada waktu kejadian dan pada waktu meninggal dunia.

Selanjutnya ada 3 Handphone yang diduga dipergunakan oleh masing-masing kelompok untuk melakukan janjian.

“Kemudian terhadap 6 orang tersangkaa ini kita sangkakan pasal 76 huruf C jo pasal 70 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perub atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar Dan terhadap tersangka yang membawa dan menyembunuikam sajam kita sangkakan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dgn ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.

Saat ini, para pelaku aksi tawuran antar kelompok remaja ini telah diamankan di Mapolresta Bogor kota

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB