news

Guru Madrasah Merasa Dilecehkan Mas Menteri Nadiem Makarim, PGMNI : Kami Tidak Terima

Senin, 19 September 2022 | 23:24 WIB
Ketua Umum PB PGMNI Hery Purnama protes karena tidak ada pengangkatan P3K guru madrasah swasta 2022. (YouTube Komisi X DPR)

Mendkbidristek Nadiem Makarim telah mengklarifikasi hilangnya madrasah dalam RUU Sisdiknas. Namun klarifikasi tersebut belum bisa mengobati luka hati guru madrasah.

"Kami tersinggung. Kami sakit hati atas hilangnya frasa itu. Apapun logika yang disampaikan oleh Mas Menteri (Nadiem Makarim), tidak serta-merta mengobati luka hati kami," tegas Hery.

Pemerintah, kata dia, seolah lupa bahwa pendidikan madrasah merupakan benteng terakhir dari pendidikan akhlak.

"Saya ingatkan guru madrasah ini benteng terakhir pendidikan moral dan akhlak anak bangsa kita di Indonesia. Kalau seandainya pendidikan di madrasah ini disepelekan, maka sama saja kita menyepelakan akhlak dan moral anak-anak kita di daerah," imbuhnya.

Selama ini, kata Hery, guru madrasah telah berusaha dan berjuang sekuat tenaga untuk membentengi anak-anak di daerah agar akhlak dan moralnya terjaga.

"Kami korbankan apa yang kami punya untuk bisa membuat mereka menjadi anak-anak yang berakhlak dan bermental yang baik," katanya.

Menurut Hery, penghilangan madrasah dalam RUU Sisdiknas merupakan bentuk pelecehan terhadap madrasah di Indonesia.

"Tapi kemudian kami dilecehkan dalam RUU Sisdiknas itu, kami tidak terima," tegas Hery.

Kedatangan PGMNI ke Komisi X DPR merupakan tindak lanjut dari aspirasi guru madrasah yang memprotes RUU Sisdiknas.

PGMNI berharap agar Komisi X DPR RI dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi guru-guru madrasah di seluruh Indonesia.

"Hari ini kami sampaikan sama bapak sebagai Komisi X yang mungkin secara khusus membahas RUU Sisdiknas itu," katanya.

Kalaupun nanti madrasah bisa dimasukkan dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, PGMNI menginginkan agar ada korelasi anggaran pendidikan terhadap madrasah.

"Yang kami tahu madrasah itu berlindung dalam RUU Sisdiknas. Payung hukum kami adalah RUU Sisdiknas," katanya.

Akan tetapi, PGMNI belum tahu bagaimana upaya Komisi X DPR dan Kemendikbudristek memperhatikan madrasah.

Hery juga mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) yang selama ini terkesan menganaktirikan madrasah swasta.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB