Guru Madrasah Merasa Dilecehkan Mas Menteri Nadiem Makarim, PGMNI : Kami Tidak Terima

- Senin, 19 September 2022 | 23:24 WIB
Ketua Umum PB PGMNI Hery Purnama protes karena tidak ada pengangkatan P3K guru madrasah swasta 2022. (YouTube Komisi X DPR)
Ketua Umum PB PGMNI Hery Purnama protes karena tidak ada pengangkatan P3K guru madrasah swasta 2022. (YouTube Komisi X DPR)

"Saya katakan dengan tegas, kami hampir tidak pernah difasilitasi bantuan-bantuan oleh Kementerian Agama, sehingga kami hari ini bicara dengan Komisi X," imbuhnya.

"Jika payung hukum kami adalah RUU Sisdiknas, maka kami pun harus mendapatkan anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah SD, SMP, SMA," tambahnya.

Menurut Hery, madrasah, baik RA, MTs, maupun MA adalah pendidikan formal. Statusnya sama dengan SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. (mufit)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ridwan Alfathan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X