"Saya katakan dengan tegas, kami hampir tidak pernah difasilitasi bantuan-bantuan oleh Kementerian Agama, sehingga kami hari ini bicara dengan Komisi X," imbuhnya.
"Jika payung hukum kami adalah RUU Sisdiknas, maka kami pun harus mendapatkan anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah SD, SMP, SMA," tambahnya.
Menurut Hery, madrasah, baik RA, MTs, maupun MA adalah pendidikan formal. Statusnya sama dengan SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. (mufit)
Artikel Terkait
Wow! Lihat Besaran Gaji P3K 2022, Bandingkan dengan Gaji PNS
Final, Ini Rincian Formasi P3K Kabupaten dan Kota untuk PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
Formasi P3K Guru Agama Cukup Banyak, Si Cantik Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Senang
Info P3K 2022 : Ternyata Seleksi PPPK Guru Bagi Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum Tidak Serentak
Kabar Gembira, 26.800 Guru Swasta Diangkat Jadi P3K 2022 Tanpa Tes, Ini Kategorinya