"Saya katakan dengan tegas, kami hampir tidak pernah difasilitasi bantuan-bantuan oleh Kementerian Agama, sehingga kami hari ini bicara dengan Komisi X," imbuhnya.
"Jika payung hukum kami adalah RUU Sisdiknas, maka kami pun harus mendapatkan anggaran yang sama dengan apa yang ada di sekolah SD, SMP, SMA," tambahnya.
Menurut Hery, madrasah, baik RA, MTs, maupun MA adalah pendidikan formal. Statusnya sama dengan SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. (mufit)