news

Daftar Formasi P3K Non Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia

Rabu, 21 September 2022 | 07:26 WIB
Daftar formasi P3K non guru 2022 kabupaten kota seluruh Indonesia. Foto ilustrasi (Facebook)

Sewaktu.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan formasi P3K non guru 2022 kabupaten kota seluruh Indonesia.

Jumlah formasi P3K non guru 2022 kabupaten kota seluruh Indonesia sebanyak 27.608 formasi. Sementara untuk formasi P3K kesehatan sebanyak 92.014, dan formasi P3K guru sebanyak 319.716. Total formasi secara nasional, termasuk instansi pusat yakni 530.028.

Surat keputusan penetapan formasi P3K non guru 2022 kabupaten kota seluruh Indonesia telah diserahkan oleh Kementerian PANRB kepada masing-masing instansi saat rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Formasi P3K Tenaga Kesehatan 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia

Sejumlah daerah telah mempublikasikan rincian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) yang diterima dari Kementerian PANRB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendaftaran P3K 2022 dibuka pada akhir September. Jadwal itu sesuai dengan timeline yang dibuat panitis seleksi nasional (Panselnas).

"Pembukaan pendaftaran seleksi CASN itu minggu ketiga sampai minggu keempat September," ucap Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Formasi P3K Guru 2022 Kabupaten Kota Seluruh Indonesia

Adapun sayarat pendaftaran P3K non guru atau tenaga teknis adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB